Ini Benda yang
dilindungi.Dilarang dijual hanya untuk kepentingan bisnis semata. Motor itu
punya nilai sejarah, teknologinya ‘gak lagi dimiliki lagi negara pembuatnya.
Motor antik masuk benda cagar budaya, sehingga wajib dilindungi.
Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) No.5 tahun 1992[/b[b]], tentang cagar
budaya, pasal 1.Yang dimaksud Cagar Budaya adalah Benda buatan manusia, bergerak
atau tidak bergerak, yang berumur minimal 50 tahun. Dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. Dengan dasar UU itu, motor
antik masuk kategori dilindungi. Tidak di ijinkan di eksport!
Gimana kalo ada yang melanggar ? Ini jelas Di pasal 15, ayat 2, butir f. Isinya:
dilarang memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar
budaya. Hukum yang dijatuhkan jika melanggar pasal di atas, pelaku wajib
mengembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau
memindahkannya.
Aturan yang mesti dilakukan misalnya, penetapan jumlah unit yang di eksport,
kepentingan eksportnya, sampai status kepemilikan barang dan izin Departemen
Pariwisata, sekarang Departemen Seni dan Budaya (DEPARSENBUD).
Minggu, 05 September 2010
Eksport motor antik Kategori Pelanggaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar